Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan
ActaIndonesia.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital. Aturan tersebut mencakup transparansi pembentukan harga oleh platform serta perlindungan bagi pengemudi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang…