Batas Akhir 28 September 2026, Operator Wajib Laporkan Perlindungan Sisa Kuota Internet

ActaIndonesia.com, JAKARTA—Operator telekomunikasi memiliki waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kewajiban tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28…

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja? Ini Putusan Terbaru MK

ActaIndonesia.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tarif jasa telekomunikasi. Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. MK menyatakan ketentuan mengenai tarif jasa telekomunikasi dalam UU Nomor…