Batas Akhir 28 September 2026, Operator Wajib Laporkan Perlindungan Sisa Kuota Internet

ActaIndonesia.com, JAKARTA—Operator telekomunikasi memiliki waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kewajiban tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28…