Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur dan Cuti Bersama Iduladha 2026
ActaIndonesia.com, JAKARTA —Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota selama libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah pada 27-28 Mei 2026. Kebijakan tersebut diumumkan melalui akun resmi Dishub DKI Jakarta dan berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil…