Kekuasaan, Media, dan Stigma terhadap Kritik

Alih-alih berterima kasih, Presiden Prabowo Subianto justru marah terhadap salah satu media di Indonesia. Dalam pidatonya pada Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Presiden mempertanyakan mengapa masih ada media yang memotret sekolah rusak, padahal pemerintah, menurutnya, telah memperbaiki lebih dari 67.000 sekolah dan akan memperbaiki lebih dari 100.000 sekolah pada 2027.

“Dia cari sekolah yang belum diperbaiki, dia foto besar taruh di halaman pertama,” kata Presiden.

Dia kemudian menegaskan bahwa pemerintah tidak antikritik. Namun, setelah pernyataan itu, arah pidato berubah. Presiden menyebut masih ada orang Indonesia yang “senang mengabdi kepada bangsa lain”, menggunakan istilah “londo ireng”, lalu mengaitkannya dengan wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Bahkan orang nomor satu di Indonesia itu mempertanyakan, “Yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphone-mu siapa?”

Di sinilah persoalan sesungguhnya. Persoalan utamanya bukan apakah pemerintah telah memperbaiki puluhan ribu sekolah atau belum. Pemerintah tentu berhak menyampaikan capaian kerjanya kepada publik. Yang patut dipersoalkan adalah ketika kritik terhadap pemerintah perlahan dipindahkan dari wilayah argumentasi menuju wilayah loyalitas.

Kritik tidak lagi diperdebatkan berdasarkan benar atau salahnya fakta, melainkan berdasarkan dugaan siapa yang berada di belakang pengkritik. Padahal fungsi pers dalam negara demokrasi justru lahir untuk memastikan kekuasaan selalu dapat diawasi.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Jaminan itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Fungsi kontrol sosial berarti pers memang ditugaskan untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk menunjukkan kebijakan yang berhasil maupun yang belum berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, memotret sekolah yang masih rusak bukanlah tindakan melawan negara. Itu adalah pelaksanaan fungsi pers.

Jika benar masih ada sekolah yang atapnya bocor, ruang kelasnya roboh, atau siswanya masih belajar dalam kondisi tidak layak, maka fakta tersebut layak diberitakan. Sebaliknya, apabila pemerintah telah memperbaikinya, pemerintah tinggal menunjukkan data, lokasi, dan progresnya. Perdebatan selesai di situ: data melawan data.

Yang menjadi persoalan adalah ketika fakta dijawab dengan stigma. Istilah “londo ireng” memiliki beban sejarah yang berat. Pada masa kolonial, istilah itu digunakan untuk menyebut pribumi yang bekerja membantu pemerintah kolonial Belanda dan dianggap mengkhianati bangsanya sendiri.

Ketika istilah tersebut digunakan dalam konteks masa kini dan kemudian diikuti penyebutan wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM, publik sulit menghindari kesan bahwa kritik terhadap pemerintah sedang diasosiasikan dengan sikap tidak nasionalis atau bahkan mengabdi kepada kepentingan asing.

Narasi semacam ini bukan sesuatu yang benar-benar baru dalam komunikasi politik Prabowo. Sejak sebelum menjadi presiden, dia beberapa kali berbicara mengenai adanya “antek asing”, “kaki tangan asing”, atau pihak-pihak yang bekerja untuk kepentingan luar negeri ketika mengkritik kondisi bangsa.

Kini, setelah memegang kekuasaan, narasi serupa kembali muncul dengan istilah yang berbeda. Tentu, tidak semua kritik yang ditujukan kepada pemerintah benar. Tidak sedikit pula kritik yang berlebihan, tendensius, bahkan mengandung fitnah.

Presiden sendiri dalam pidatonya membedakan antara kritik dan caci maki, serta antara kritik dan fitnah. Pernyataan itu benar. Demokrasi memang tidak mewajibkan pemerintah menerima fitnah sebagai kritik.

Namun, standar yang sama juga harus berlaku bagi pemerintah. Kritik yang berbasis fakta seharusnya tidak dijawab dengan dugaan mengenai motif politik, sumber pendanaan, atau loyalitas pengkritiknya.

Ketika wartawan yang memberitakan sekolah rusak, peneliti yang mempertanyakan efektivitas kebijakan, atau LSM yang mengawasi penggunaan anggaran mulai dicurigai karena dianggap memiliki kepentingan tertentu tanpa bukti yang jelas, maka yang melemah bukan hanya kritik, melainkan juga kualitas ruang publik.

Dalam teori demokrasi, media dikenal sebagai watchdog atau anjing penjaga kekuasaan. Tugasnya bukan menggonggong kepada semua orang, melainkan menggonggong ketika melihat sesuatu yang patut diawasi.

Pemerintah boleh merasa tidak nyaman dengan gonggongan itu. Namun, membungkam atau mendeligitimasi anjing penjaga bukan berarti rumah menjadi lebih aman. Bisa jadi justru karena tidak ada lagi yang memberi peringatan ketika bahaya datang.

Lebih jauh lagi, pelabelan terhadap pengkritik dapat menimbulkan chilling effect atau efek gentar. Wartawan menjadi lebih berhati-hati memberitakan persoalan publik. Akademisi mulai menimbang apakah hasil penelitiannya akan dianggap sebagai serangan politik.

Aktivis masyarakat sipil memilih diam karena khawatir dicap tidak nasionalis. Dalam jangka panjang, yang hilang bukan sekadar kritik, melainkan keberanian warga negara untuk berbicara.

Presiden Prabowo tentu menginginkan Indonesia maju. Tidak ada alasan untuk meragukan niat tersebut. Namun, negara tidak menjadi kuat karena kritik dibungkam atau dicurigai. Negara menjadi kuat ketika pemerintah cukup percaya diri menghadapi kritik dengan transparansi, data, dan hasil kerja.

Jika memang 67.000 sekolah telah diperbaiki, tunjukkan datanya kepada publik. Jika masih ada sekolah yang rusak, percepat perbaikannya. Tetapi jangan menyalahkan media karena memberitakan kenyataan yang masih ada.

Demokrasi tidak pernah menjanjikan pemerintah akan selalu dipuji. Demokrasi justru memastikan pemerintah selalu dapat dikritik. Sebab, pers bukan musuh negara. Pers adalah salah satu cara negara menjaga dirinya sendiri agar tidak kehilangan arah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *