Pemerintah Tunda Pelaksanaan Putusan MK Soal Anggaran MBG hingga APBN 2028
ActaIndonesia.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan tidak akan langsung melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Penyesuaian baru akan diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan…