BREAKING
● Presiden Prabowo Subianto dikabarkan Melakukan Perombakan Kabinet Besar-besaran ● Presiden Prabowo Subianto Berhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ● Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Jakarta, 1 Oktober 2026 ● ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal dalam Kegiatan Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) ● Seniman Prajna Dewantara ungkap Alami Pelecehan Seksual saat Ikut Diplomasi Kebudayaan di Bangkok, Thailand ● Hamzah Batik yang Berada di Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Terbakar ● Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia pada Usia 73 Tahun ● Presiden Prabowo Subianto dikabarkan Melakukan Perombakan Kabinet Besar-besaran ● Presiden Prabowo Subianto Berhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ● Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Jakarta, 1 Oktober 2026 ● ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal dalam Kegiatan Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) ● Seniman Prajna Dewantara ungkap Alami Pelecehan Seksual saat Ikut Diplomasi Kebudayaan di Bangkok, Thailand ● Hamzah Batik yang Berada di Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Terbakar ● Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia pada Usia 73 Tahun
Place Your Ad Here970 × 130 pxContact: redaksi@actaindonesia.com | WhatsApp: +62 85-11-77-87-987

Kemenpar Wajibkan Verifikasi Legalitas Akomodasi di Platform OTA

ActaIndonesia.com, JAKARTA—Kementerian Pariwisata mulai memperketat tata kelola usaha akomodasi digital melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan terhubung dengan platform Online Travel Agent (OTA).

Melalui sistem tersebut, seluruh pelaku usaha akomodasi yang ingin memasarkan properti di platform digital diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha yang sah.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan kepada wisatawan.

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Widiyanti dalam siaran pers yang dilihat pada Jumat, 29 Mei 2026.

Saat ini, ujarnya, sistem API masih dalam tahap pengembangan internal sebelum nantinya diintegrasikan dengan OTA mitra. Dalam penerapannya, pelaku usaha diwajibkan mengisi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).

Data tersebut akan diverifikasi secara otomatis melalui integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Pengelola akomodasi yang memenuhi syarat akan dapat beroperasi di platform OTA, sedangkan pengajuan yang tidak sesuai berpotensi ditolak.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,” ujarnya.

Kementerian Pariwisata menargetkan sistem tersebut akan diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan penuh, OTA diminta memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa NIB dan KBLI yang sesuai.

Selain memperkuat pengawasan digital, Kementerian Pariwisata juga menyiapkan empat video panduan mengenai Perizinan Berusaha yang akan disebarluaskan melalui platform OTA. Materi tersebut diharapkan dapat membantu pemilik akomodasi memahami prosedur legalitas usaha.

Sejak Maret 2025, Kementerian Pariwisata bersama pemerintah daerah dan mitra OTA telah menggelar sosialisasi di lima provinsi serta enam coaching clinic yang diikuti lebih dari 1.500 pelaku usaha.

Hingga 20 Mei 2026, jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB tercatat meningkat 46,5 persen dibandingkan posisi 31 Maret 2025. Dari delapan kategori KBLI pariwisata, usaha akomodasi jenis vila mencatat kenaikan tertinggi, yakni mencapai 76,4 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi,” kata Menpar.

Kementerian Pariwisata juga menemukan masih adanya akomodasi yang belum memiliki Perizinan Berusaha. Data tersebut akan disampaikan kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau delisting terhadap merchant yang belum memenuhi ketentuan.

Apabila pelaku usaha telah melengkapi legalitas usahanya, properti tersebut dapat kembali ditampilkan di platform OTA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *