OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

ActaIndonesia.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,52 triliun kepada pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Penindakan tersebut mencakup denda berdasarkan hasil pemeriksaan kasus dan denda atas keterlambatan, serta sanksi administratif lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak integritas pasar modal Indonesia, termasuk manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, dan penyamaran kepemilikan saham.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Hingga 16 Oktober 2026, OJK mengenakan denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. Sanksi lainnya terdiri atas 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis. Dengan demikian, total denda dari kedua kelompok sanksi tersebut mencapai Rp2,52 triliun.

Berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam ketiga perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan tersebut juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.

Pada 21 Oktober 2026, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

OJK menyatakan, kehadiran perwakilan Polri mencerminkan koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk apabila diperlukan tindak lanjut melalui proses hukum pidana.

OJK menegaskan, sanksi administratif bukan merupakan batas akhir penegakan hukum. Apabila hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, OJK dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangannya.

Dalam proses tersebut, OJK akan memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait. Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, dan pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat juga akan diperkuat.

OJK turut memperingatkan pihak-pihak yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran agar menghentikan praktik tersebut dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

OJK menyatakan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga.

OJK juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *