OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

ActaIndonesia.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,52 triliun kepada pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Penindakan tersebut mencakup denda berdasarkan hasil pemeriksaan kasus dan denda atas keterlambatan, serta sanksi administratif lainnya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi…