OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

ActaIndonesia.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dari tiga langkah strategis OJK untuk memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan…