Yusril Ungkap Prabowo Minta Kajian Perubahan Definisi Korupsi dalam UU Tipikor

ActaIndonesia.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kajian mendalam terhadap usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo meminta kajian tersebut dilakukan untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia. Presiden belum menyetujui usulan perubahan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Hal itu disampaikan Yusril setelah bertemu Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan, Prabowo meminta kajian lebih mendalam sebelum pemerintah merumuskan perubahan ketentuan tersebut.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuh Yusril.

Perekonomian Negara Jadi Perhatian

Yusril menjelaskan, pembahasan perubahan definisi korupsi juga mencakup kesesuaian peraturan nasional dengan UNCAC. Menurut dia, konvensi tersebut tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan, tetapi mencakup berbagai aspek lain yang menjadi pedoman bagi negara peserta dalam menyusun ketentuan pemberantasan korupsi.

Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, Yusril menyoroti praktik manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut.

Menurut Yusril, kedua praktik tersebut berpotensi menguras kekayaan nasional dan menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian Indonesia.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkap Yusril.

Dia mengatakan, pemberantasan korupsi selama ini perlu tetap berfokus pada pelanggaran yang dilakukan pejabat, seperti penggelembungan harga dan penerimaan suap. Namun, menurut dia, perhatian juga perlu diberikan pada praktik yang berpotensi mengurangi kekayaan negara melalui kegiatan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam.

“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujar Yusril.

Unsur Kerugian Negara dan Perekonomian Negara

Yusril juga menilai kejelasan mengenai unsur kerugian negara dan perekonomian negara perlu menjadi bagian penting dalam kajian penyempurnaan UU Tipikor.

Menurut dia, aspek perekonomian negara dalam ketentuan yang berlaku masih perlu dikembangkan agar praktik yang merugikan perekonomian nasional, termasuk manipulasi nilai transaksi pertambangan dan pencurian ikan, turut mendapat perhatian dalam pemberantasan korupsi.

“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” ungkap Yusril.

Pemerintah akan melanjutkan kajian penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC dengan mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia. Kajian tersebut diarahkan untuk menghindari kerugian negara dan menyelamatkan kekayaan alam Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *