Indeks Dolar AS Melemah, Rupiah Ditutup di Rp18.046 per Dolar AS

ActaIndonesia.com, JAKARTA – Nilai tukar rupiah ditutup melemah 19 poin ke level Rp18.046 per dolar AS pada perdagangan Senin (19/10/2026), setelah sebelumnya sempat melemah 30 poin. Pada penutupan perdagangan sebelumnya, rupiah berada di level Rp18.027 per dolar AS.

Direktur PT Traze Andalan Futures sekaligus Pengamat Ekonomi, Mata Uang, dan Komoditas Ibrahim Assuaibi menyampaikan sejumlah faktor eksternal dan domestik yang memengaruhi pergerakan mata uang tersebut.

“Pada perdagangan sore ini, mata uang rupiah ditutup melemah 19 point sebelumnya sempat melemah 30 poin di level Rp18.046 dari penutupan sebelumnya di level Rp18.027,” katanya di Jakarta kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026.

Dari sisi eksternal, lanjutnya, indeks dolar AS melemah di tengah kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menangguhkan sejumlah sanksi terhadap Rusia dan membatalkan rencana pengenaan tarif terhadap negara-negara pengimpor minyak Rusia.

Pada Jumat malam, Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menangguhkan sejumlah sanksi terhadap Rusia, hanya beberapa hari sebelum sanksi tersebut dijadwalkan mulai berlaku. Trump menyatakan kebijakan itu diambil demi kepentingan nasional Amerika Serikat.

Keputusan tersebut muncul sepekan setelah Trump menandatangani kesepakatan impor diesel dengan Rusia. Trump juga menyalahkan Ukraina atas kenaikan harga bahan bakar global yang dikaitkan dengan serangan Ukraina terhadap fasilitas-fasilitas Rusia.

Kebijakan pelonggaran sanksi terhadap Rusia menuai kritik dari sejumlah anggota parlemen Amerika Serikat, baik dari Partai Republik maupun Partai Demokrat. Trump juga menghadapi kenaikan harga bahan bakar yang telah berlangsung selama berbulan-bulan, yang berpotensi memengaruhi prospek Partai Republik dalam pemilihan umum paruh waktu mendatang.

Sementara itu, risiko inflasi diperkirakan berlanjut di tengah kekhawatiran terhadap pasokan energi dari Timur Tengah. Pembicaraan antara Amerika Serikat dan Iran masih menemui jalan buntu, sedangkan ketegangan antara Arab Saudi dan kelompok Houthi di Yaman meningkat.

Di tengah kondisi tersebut, pelaku pasar secara luas memperkirakan Federal Reserve (The Fed) akan kembali menaikkan suku bunga sebelum akhir tahun. Pernyataan terbaru sejumlah pejabat The Fed menunjukkan bank sentral AS itu masih terbuka terhadap pengetatan kebijakan moneter lebih lanjut.

Namun, belum terdapat sinyal kuat mengenai kenaikan suku bunga pada pertemuan The Fed pada 27–28 Oktober 2026. Ketua The Fed Kevin Warsh, saat berbicara di Bangkok pada Jumat, menyatakan tidak ingin mendahului hasil pertemuan tersebut.

Agenda ekonomi Amerika Serikat pekan ini mencakup data mingguan klaim awal tunjangan pengangguran dan angka awal indeks manajer pembelian atau Purchasing Managers’ Index (PMI).

Dari sisi domestik, pasar modal Indonesia menghadapi ketidakpastian terkait usulan perubahan status Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market) oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum dipastikan akan diterapkan.

Ketidakpastian pasar juga meningkat di tengah lonjakan harga minyak dunia yang menembus US$110 per barel. Kondisi tersebut mendorong investor cenderung menghindari risiko.

Upaya otoritas bursa menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga berpotensi meningkatkan volatilitas dan ketidakpercayaan pasar dalam jangka pendek. Namun, implementasi penegakan hukum yang baik dinilai dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

Bursa juga mengumumkan penurunan batas auto-rejection dari 15% menjadi 7%, yang berlaku mulai Senin hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut diterapkan setelah otoritas regulator menjatuhkan denda administratif dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perdagangan saham dan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) tiga perusahaan besar.

Sementara itu, ruang gerak Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas rupiah turut menjadi perhatian. BI melakukan intervensi melalui pasar non-deliverable forward (NDF), domestic non-deliverable forward (DNDF), dan instrumen lainnya untuk meredam volatilitas nilai tukar.

Efektivitas intervensi tersebut bergantung pada besarnya tekanan yang dihadapi dan kecepatan pemulihan kepercayaan pasar. Dalam kondisi tersebut, kenaikan suku bunga acuan berpotensi menjadi salah satu pilihan BI untuk menjaga daya tarik aset dalam denominasi rupiah. BI diperkirakan menaikkan suku bunga acuan menjadi 6% pada pertemuan Oktober.

Untuk perdagangan Selasa (20/10/2026), rupiah diperkirakan bergerak fluktuatif dengan kecenderungan melemah di rentang Rp18.040–Rp18.090 per dolar AS. Sementara itu, sepanjang pekan ini, rupiah diperkirakan bergerak dalam rentang Rp17.850–Rp18.200 per dolar AS.

Alasan BEI Turunkan Batas ARB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7% secara asimetris untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga akhir 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien serta menjaga volatilitas pasar.

BEI menetapkan penyesuaian tersebut dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan terbaru ini menggantikan SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Dalam pernyataannya, BEI menyatakan penyesuaian batas ARB bertujuan memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia. Dengan demikian, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Berdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200 diturunkan dari 15% menjadi 7%. Ketentuan yang sama berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 serta saham dengan harga di atas Rp5.000.

Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Untuk saham berharga Rp11 hingga Rp200, batas ARA tetap 35%. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20%.

Adapun saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1. BEI menyatakan ketentuan baru tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *