Sinergi Kebijakan dan Investasi Jadi Kunci Percepatan Kendaraan Listrik

ActaIndonesia.com, JAKARTA—Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarkementerian, menjaga konsistensi kebijakan insentif, serta memastikan komitmen investasi produsen untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Upaya tersebut diperlukan untuk mendorong peralihan kendaraan konvensional ke kendaraan listrik sekaligus meningkatkan produksi di dalam negeri.

Achmad Zacky Ambadar, Lead, Electric Mobility and Indonesia Energy at the International Institute for Sustainable Development (IISD), mengatakan realisasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia masih jauh dari target pemerintah.

“Kalau target pemerintah sebesar 30 juta kendaraan listrik pada 2030, sebetulnya saat ini realisasinya masih sekitar 2 persen. Ini masih memiliki gap yang sangat besar,” kata Achmad di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pemerintah sebelumnya telah melakukan berbagai intervensi untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Insentif yang diperkenalkan meliputi pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), diskon PPN dari 12 persen menjadi 2 persen, serta insentif konversi sepeda motor bermesin pembakaran internal (ICE) menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta.

“Jadi, dari 2022 sampai dengan 2025, jumlah kendaraan listrik meningkat tajam. Terutama di daerah perkotaan, khususnya di Jakarta,” ujarnya.

Di Jakarta, pemerintah juga memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik. Pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik juga ditetapkan sebesar nol selama periode yang disebutkan Achmad.

Namun, insentif tersebut tidak dilanjutkan pada Desember 2025. Hingga saat ini, pemerintah belum kembali mengeluarkan insentif untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Meski demikian, penjualan mobil listrik masih dapat tumbuh. Achmad menyebut kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebagai salah satu faktor yang mungkin memengaruhi keputusan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Selain itu, pengalaman kelangkaan BBM di Bali juga menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai ketahanan energi.

“Kelangkaan BBM itu juga menjadi pelajaran yang mungkin menjadi shock therapy untuk masyarakat sehingga mungkin mencoba beralih ke kendaraan listrik,” katanya.

Berdasarkan data Gaikindo, penjualan kendaraan listrik masih meningkat hingga mencapai 17.000 unit sampai Agustus 2026. Namun, penjualan kendaraan listrik roda dua justru mengalami penurunan.

Achmad mengatakan perubahan penjualan kendaraan listrik roda dua tersebut masih perlu dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui apakah berkaitan dengan penghentian insentif atau faktor lainnya.

Selain insentif, Achmad menyoroti persyaratan investasi yang sebelumnya ditetapkan pemerintah kepada produsen kendaraan listrik. Menurut dia, pemberian insentif kepada merek kendaraan listrik bukan tanpa persyaratan.

Pada saat program insentif diperkenalkan, setiap merek yang mengikuti program tersebut diwajibkan membuka pabrik di Indonesia mulai 2027. Persyaratan tersebut disertai komitmen dari produsen untuk membangun fasilitas produksi di dalam negeri.

BYD dan Wuling menjadi contoh produsen yang telah memulai produksi di Indonesia. BYD memiliki fasilitas produksi di Subang, sedangkan Wuling berproduksi di Karawang.

Achmad menjelaskan, kedua perusahaan tersebut telah menyetorkan deposit ketika program insentif diperkenalkan. Setoran tersebut disertai komitmen untuk membuka pabrik di Indonesia pada 2027.

“BYD sudah melakukan itu, Wuling juga sama. Mudah-mudahan brand lain juga mengikuti hal yang sama,” ujarnya.

Dia berharap komitmen tersebut tetap berjalan sehingga pada 2027 semakin banyak kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia.

Meski demikian, produksi kendaraan listrik di dalam negeri masih menghadapi persoalan ketergantungan terhadap komponen impor. Achmad menyebut baterai sebagai salah satu komponen terbesar kendaraan listrik yang hingga saat ini masih diimpor.

Selain persoalan insentif dan investasi produsen, Achmad juga menyoroti pentingnya koordinasi antarkementerian dalam pelaksanaan kebijakan elektrifikasi kendaraan. Dia menyinggung penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 yang berkaitan dengan kebijakan pajak kendaraan listrik.

Menurut dia, koordinasi antarkementerian penting karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus sejalan dengan tujuan mendorong elektrifikasi kendaraan.

“Kalau kita ingin mendorong elektrifikasi kendaraan, artinya stakeholder terkait juga harus sinergi dengan inisiatif, dengan target yang jelas, dan juga komunikasi yang lebih baik,” kata Achmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *