
ActaIndonesia.com, JAKARTA—Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Indonesia secara tahunan (year-on-year/y-on-y) mencapai 3,23% pada Oktober 2026 dibandingkan Oktober 2025. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan inflasi tahunan pada Oktober 2025 yang tercatat sebesar 2,86%.
Berdasarkan paparan BPS pada 2 November 2026, inflasi bulanan (month-to-month/m-to-m) pada Oktober 2026 tercatat sebesar 0,22%. Sementara itu, inflasi tahunan sebesar 3,23%.
Secara tahunan, seluruh kelompok pengeluaran mengalami inflasi. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi sebesar 4,82% dengan andil terbesar terhadap inflasi umum, yakni 1,40%.
Kelompok transportasi mengalami inflasi sebesar 4,87% dengan andil 0,59%. Selanjutnya, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mengalami inflasi 4,52% dengan andil sebesar 0,32%.
Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran mencatat inflasi 2,83% dengan andil 0,28%. Adapun kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi 1,06% dengan andil 0,17%.

Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga mengalami inflasi 2,39% dengan andil 0,12%. Berikutnya, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami inflasi 1,91% dengan andil 0,11%.
Sementara itu, kelompok pendidikan mengalami inflasi 1,35% dengan andil 0,08%, kelompok kesehatan 2,31% dengan andil 0,07%, serta kelompok pakaian dan alas kaki 1,26% dengan andil 0,06%. Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya mencatat inflasi 1,76% dengan andil 0,03%.
Inflasi Menurut Komponen
Berdasarkan komponennya, seluruh komponen mengalami inflasi secara tahunan pada Oktober 2026. Komponen inti mencatat inflasi 2,56% dengan andil 1,64%.
Komponen harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi 3,24% dengan andil 0,63%. Sementara itu, komponen harga bergejolak mencatat inflasi tertinggi, yakni 5,81%, dengan andil 0,96%.
Pada komponen inti, komoditas yang memberikan andil inflasi antara lain emas perhiasan, minyak goreng, nasi dengan lauk, telepon seluler, laptop/notebook, dan pelumas atau oli mesin.
Untuk komponen harga yang diatur pemerintah, komoditas yang dominan memberikan andil inflasi adalah bensin, tarif angkutan udara, sigaret kretek mesin (SKM), dan bahan bakar rumah tangga.
Adapun pada komponen harga bergejolak, komoditas yang dominan memberikan andil inflasi meliputi cabai rawit, beras, daging ayam ras, daging sapi, tomat, dan cabai merah.
Inflasi Bulanan dan Wilayah
Secara bulanan, inflasi Oktober 2026 mencapai 0,22%. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama dengan andil inflasi sebesar 0,15%.
Komoditas yang terutama memberikan andil terhadap inflasi bulanan kelompok tersebut adalah cabai merah, cabai rawit, tomat, sawi hijau, labu siam atau jipang, serta sawi putih atau pecay/pitsai.
Sementara itu, berdasarkan wilayah, BPS mencatat seluruh 38 provinsi mengalami inflasi secara tahunan pada Oktober 2026.
Sulawesi Utara mencatat inflasi tertinggi sebesar 8,07%, disusul Papua Pegunungan sebesar 7,22% dan Papua Barat sebesar 6,38%. Selanjutnya, Maluku Utara mencatat inflasi 6,18% dan Papua Tengah sebesar 6,11%.
Sebaliknya, DKI Jakarta mencatat inflasi terendah sebesar 2,52%. Setelah itu, Kalimantan Utara mencatat inflasi 2,68%, Banten 2,76%, serta Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur masing-masing sebesar 2,87%.
Berdasarkan pembagian wilayah, inflasi tertinggi di Sumatera terjadi di Aceh sebesar 5,05%, sedangkan terendah di Sumatera Selatan sebesar 2,87%.
Di Pulau Jawa, Jawa Timur mencatat inflasi tertinggi sebesar 3,09%, sementara DKI Jakarta terendah sebesar 2,52%. Di Kalimantan, inflasi tertinggi tercatat di Kalimantan Tengah sebesar 5,19% dan terendah di Kalimantan Utara sebesar 2,68%.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Bali mencatat inflasi tertinggi sebesar 3,87%, sedangkan Nusa Tenggara Timur terendah sebesar 2,87%.
Di Sulawesi, inflasi tertinggi terjadi di Sulawesi Utara sebesar 8,07% dan terendah di Sulawesi Barat sebesar 3,21%. Sementara itu, di wilayah Maluku dan Papua, Papua Pegunungan mencatat inflasi tertinggi sebesar 7,22% dan Papua terendah sebesar 3,94%.


