Iklan

Batas Akhir 28 September 2026, Operator Wajib Laporkan Perlindungan Sisa Kuota Internet

ActaIndonesia.com, JAKARTA—Operator telekomunikasi memiliki waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Kewajiban tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Melalui surat edaran tersebut, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Meutya, penerbitan SE tersebut juga dilatarbelakangi banyaknya aduan masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota.

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.

Pelanggan Diberi Pilihan

Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sesuai kebutuhan mereka.

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan ketentuan tersebut, operator tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menentukan mekanisme layanan. Pelanggan harus memiliki pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet mereka.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami pelanggan. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih.

Wajib Lapor Setiap Bulan

Kemkomdigi menetapkan 28 September 2026 sebagai batas waktu penyampaian laporan pemenuhan kewajiban oleh operator. Setelah laporan awal, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan digunakan Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayarkan pelanggan tidak boleh dihilangkan secara sepihak dan pelanggan harus memperoleh pilihan layanan yang jelas dalam menggunakan hak atas kuota tersebut.

One thought on “Batas Akhir 28 September 2026, Operator Wajib Laporkan Perlindungan Sisa Kuota Internet”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *