
ActaIndonesia.com, JAKARTA—Guna mendukung mobiltas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun baru, PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menurunkan tarif jasa kebandarudaraan menjadi 50%.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, mengatakan bahwa penurunan tarif jasa kebandarudaraan tersebut berlaku di seluruh bandara yang dikelola perseroan.
“InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC),” ujarnya di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Dia mengatakan, penurunan tarif tersebut sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.
Adapun, tarif tersebut hanya berlaku di seluruh rute penerbangan domestik. Tidak hanya itu, besaran tarif 50% itu juga hanya untuk periode pembelian tiket pesawat pada 20 Oktober 2026 – 10 Januari 2027 dengan keberangkatan penerbangan pada 22 Desember 2026 – 10 Januari 2027.

Menurutnya, PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U.
“Sejalan dengan ini, adanya potongan tarif PJP2U akan berdampak pada nominal harga tiket pesawat yang dibayarkan calon penumpang,” ujarnya.
Di samping PJP2U, lanjutnya, InJourney Airports juga menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports pada 22 Desember 2026 – 10 Januari 2027.
Potongan tarif PJP4U ini, ujarnya, bertujuan mendukung operasional maskapai penerbangan, dan sebagai wujud komitmen InJourney Airports dalam mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem.
Selain memudahkan mobilitas masyarakat, dia juga berharap potongan tarif jasa kebandarudaran tersebut dapat menggairahkan perekonomian, dan mendorong destinasi wisata dalam negeri untuk menjadi tujuan berlibur pada momentum libur panjang akhir tahun ini.


