OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

ActaIndonesia.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dari tiga langkah strategis OJK untuk memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan kebijakan tersebut dalam jumpa pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Selain memperpanjang kebijakan buyback, OJK mendorong penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi serta penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham.

Hasan mengatakan, perpanjangan kebijakan buyback dilakukan sesuai dengan kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.

Pelaksanaan buyback tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum saham yang beredar di publik (free float) serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).

OJK Perkuat Transparansi Kepemilikan Saham

Langkah kedua adalah penyempurnaan metodologi dan mekanisme HSC yang didorong OJK untuk dilakukan BEI. Penyempurnaan tersebut mencakup peningkatan transparansi serta keterlibatan pihak independen di luar organisasi pengatur mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO) dalam suatu komite kerja.

Menurut Hasan, penguatan mekanisme HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten. Informasi tersebut diharapkan menjadi referensi yang lebih transparan bagi investor dan penyedia indeks global dalam menilai pasar modal Indonesia.

Langkah ketiga adalah memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Hasan mengatakan, ketiga langkah tersebut melengkapi agenda reformasi pasar modal yang telah dijalankan OJK sejak Januari 2026. Reformasi itu mencakup peningkatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor.

“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko. Karena itu, reformasi integritas pasar modal harus terus diperkuat agar kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel,” kata Hasan.

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Indonesia

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, FTSE Russell tetap menetapkan pasar saham Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).

Menurut Jeffrey, hasil tersebut disampaikan dalam pertemuan BEI dengan FTSE Russell pada Jumat. Penyedia indeks internasional itu juga mengapresiasi langkah reformasi yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia.

“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist,” kata Jeffrey.

Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026.

IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum menguat dan menutup perdagangan Jumat (23/10) pada level 5.439,2.

OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam mendukung keseimbangan mekanisme pasar di tengah tekanan jual investor asing.

OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan terus berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. Agenda tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, kualitas proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak

Dalam penegakan hukum, OJK mencatat telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak sepanjang 2026.

Selain denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.

OJK menyebut enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. Penanganan terhadap sejumlah kasus lainnya juga terus dipercepat.

OJK menyatakan akan melanjutkan reformasi pasar modal melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, serta komunikasi dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *