
ActaIndonesia.com, JAKARTA—Ada kabar gembira bagi guru madrasah dengan status non aparatur sipil negara atau ASN. Pemerintah akan mencairkan insentif pada akhir Juni 2026 sebesar Rp1,5 juta per orang.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pencairan dilakukan setelah Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun.
“Alhamdulillah, tahun baru [Islam] ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun akan difokuskan untuk 3 program strategis.
Pertama, percepatan revitalisasi madrasah. Kedua, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren. Ketiga, afirmasi peningkatan insentif guru non ASN yang belum bersertifikat pendidik.

Dia menambahkan, alokasi anggaran tambahan yang disetujui adalah sebesar Rp295,8 miliar guna menaikkan besaran unit cost menjadi Rp1,5 juta per bulan untuk kluster peningkatan insentif guru non ASN yang belum bersertifikat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Amin Suyitno menjelaskan bahwa pihaknya melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah merampungkan buku rekening kolektif bagi guru madrasah non ASN penerima insentif.
Dia menuturkan, setiap guru madrasah non ASN akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta. Insentif tersebut, lanjutnya, akan langsung masuk ke rekening tenaga pendidik.


