
ActaIndonesia.com, JAKARTA—Pemerintah memberikan stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) melalui penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% serta potongan biaya pelayanan kebandarudaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” kata Lukman di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.
Stimulus kedua berupa diskon 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.
Lukman menjelaskan, stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan berkoordinasi dan melakukan pengawasan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan stimulus sesuai ketentuan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” ujar Lukman.


